Syarat dan Ketentuan Pembagian SUSU KALENG :

1. Berdomisili di Dusun Pendem , artinya setiap hari bertempat tinggal di Dusun Pendem bukan hanya kadang ada kadang tidak di Dusun Pendem. INI ADALAH SYARAT WAJIB DAN MUTLAK.

2. Setiap kelipatan 2 orang akan mendapatkan 1 kaleng susu . Jika dalam 1 KK blm memenuhi kelipatan 2, maka hanya akan mendapatkan jumlah sebelumnya. 

Contoh2 kasus :

1 KK terdapat 3 jiwa = hanya mendapat 1. Karena syarat harus kelipatan 2.

1 KK terdapat 1 jiwa = mendapat 1 kaleng susu.

1 KK terdapat 1 orang sepuh umur diatas 60 tahun beserta 1 atau 2 cucu dalam 1 tempat tinggal = Diakumulasi hanya mendapat 1 kaleng susu. 

Program pembagian susu kaleng melalui SUB-LPMDUK ini dapat terselenggara karena di dukung oleh :

• Iuran Warga
• PT Perwita Karya
• Dana Kas SUB-LPMDUK

Note :

Kami menyadari program ini sepenuhnya dalam pembagian masih ada ketidak sempurnaan. Maka dari itu segala bentuk pendapat , masukan, atau pertanyaan dapat disampaikan langsung di Lokasi Acara, disaksikan RT / RW beserta anggota SUB-LPMDUK di hari itu juga.