Aturan per-Makam-an

Berikut Aturan meliputi tentang kategori pemakaman, iuran makam, dan lain sebagainya tentang makam :

1 . Dirumuskan tanggal 11 Juni 2025 , Rapat ke 3 SUB-LPMDUK di Balai RW selatan bahwa . Seluruh warga wajib iuran untuk Penjaga makam dengan tugas kebersihan dan perawatan lingkungan makam sebesar 600.000 untuk per-4 bulan sekali. Untuk masalah iuran tertuang di rapat SUB-LPMDUK ke 5 tanggal 10 November 2025 , iuran ditarik per-KK (Kepala Keluarga) Di kumpulkan di tiap-tiap RT lalu diserahkan ke SUB-LPMDUK Pendem.

2. Untuk masalah pemakaman jenazah , ada 3 kategori (Dirumuskan tahun 2023):
– Kategori 1 = Bagi orang yang meninggal dari luar Dusun Pendem yang tidak mempunyai hubungan atau sangkut pautnya dengan Dusun Pendem (yang kemudian disebut dengan Kriteria I), dan akan dimakamkan di komplek Pemakaman Dusun Pendem, maka dikenakan biaya sebesar Rp. 4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Keterangan :
Biaya tersebut sudah termasuk :
a. Gali kubur sebesar Rp. 1.750.000,00 (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
b. Makan, minum dll
c. Dana sebesar Rp. 2.250.000,00 (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) diserahkan kepada Bendahara SUB-LPMDUK untuk kas .
Dan untuk perawatan makam, dikenakan biaya sebesar Rp. 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) setiap tahun.

  • – Kategori 2 = Bagi orang yang meninggal dari luar Dusun Pendem namun mempunyai hubungan atau sangkut pautnya dengan Dusun Pendem (yang kemudian disebut dengan Kriteria II), dan akan dimakamkan di komplek Pemakaman Dusun Pendem, maka dikenakan biaya sebesar Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Keterangan :
  • Biaya tersebut sudah termasuk :
  • a. Gali kubur sebesar Rp. 750.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)dan dibantu dengan gotong royong penggalian makam.
  • b. Makan, minum dll
  • c. Dana sebesar Rp. 1.750.000,00 (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) diserahkan kepada Bendahara LPMK untuk kas LPMK Dusun Pendem.
  • Dan untuk perawatan makam, dikenakan biaya sebesar Rp. 120.000,00 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) setiap tahun.

– Kategori 3 = Bagi orang yang meninggal dari Dusun Pendem sendiri (yang kemudian disebut dengan Kriteria III), tidak dikenakan biaya dan dalam proses pamakamannya dikerjakan secara bergotong royong warga.